Sandi Maulana Sejumlah warga yang menamakan diri Ormas Islam Ciamis
mendatangi Polres Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul
14.30 WIB. Mereka memprotes penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan
Habib Rizieq dan kita jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro.
Namun apa yang mereka sampaikan Insyaallah akan kita teruskan ke pimpinan. Ya
gitu saja sih," kata Kapolres Ciamis AKBP Dony.
Dony menuturkan jumlah masa berkisar 300-an orang. Kendati
ramai massa yang memprotes penahanan Rizieq Shihab, situasi kondusif.
"Alhamdulilah kondusif semua kondusif," kata dia.
Dia mengaku sempat menerima massa pendukung Rizieq Shihab
yang mendatangi Polres Ciamis. Mereka pun sempat salat ashar berjemaah di
Polres untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.
"Sekitar jam 14.30 WIB, jam 14.25 WIB, nah habis itu
menyampaikan aspirasi mereka, habis itu salat ashar bersama. Diterima dengan
baik, setelah itu bubar," kata Dony.
Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro
Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri
Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan
Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu
(13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul
10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar
protokol kesehatan Covid-19.
Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.
Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari
ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12
Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Ratusan Warga Datangi Polres Ciamis
